Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil alih kasus ujaran kebencian, dengan tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus Edy Mulyadi selanjutnya akan dilakukan Bareskrim Polri.
“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).