Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengambil alih kasus ujaran kebencian, dengan tersangka politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kasus Edy Mulyadi selanjutnya akan dilakukan Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

1. Dua laporan polisi ada di Bareskrim Polri

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan, enam pengduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar dia.

2. Polri imbau masyarakat mempercayai Bareskrim Polri tangani kasus ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di