Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menangani kasus dugaan suap mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri dalam kasus ini masih mengumpulkan bukti sebelum pihaknya bekerja sama dengan KPK.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

1. Polri serahkan teknis pelibatan KPK ke penyidik

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, teknis soal pelibatan aparat penegak hukum lain dalam kasus merupakan ranah penyidik.

"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," kata Dedi.

Ia menegaskan bahwa Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada di lapangan. Jika memang ditemukan fakta soal dugaan tindak pidana lain selain soal izin tambang ilegal, maka akan ditindaklanjuti.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Dirtipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

2. Ismail Bolong dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di