Menhub Budi Karya dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
Kejadian ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di channel YouTube miliknya. Dalam video tersebut, Said Didu mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.
Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Di sini, Said Didu menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.
Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said Didu, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari tiga menjadi lima persen untuk penanganan virus corona.
"Kenapa itu (menaikan utang menjadi lima persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said Didu dalam video tersebut.
Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.