Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polri Bakal Tindak Ormas yang Minta THR ke Pengusaha
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat menyapa para rektor melalui daring sebut bahwa kepolisian saat ini muldisipliner, Kamis (5/3/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri akan menindak ormas yang terbukti meminta THR kepada pengusaha karena dianggap melanggar aturan.
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau agar ormas tidak memaksa pengusaha memberikan THR demi menjaga suasana kondusif menjelang Hari Raya.
  • Beredar viral dokumen dan kuitansi permintaan THR dari sejumlah ormas serta pengurus lingkungan di Jakarta dengan nominal bervariasi, lengkap dengan kop organisasi dan tanda tangan pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri akan menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha. Oleh karena itu, dia berharap tidak ada ormas yang melakukan tindakan tersebut.

"Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," ujar Dedi di kantor KSP, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

1. Pramono imbau ormas tak paksa pengusaha

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026) / (IDN Times /Dini Suciatiningrum)

Secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau agar ormas tidak memaksa para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini disampaikan untuk menjaga iklim yang kondusif di Jakarta, terutama menjelang perayaan Hari Raya.

"Bagi pengusaha kalau boleh saya sarankan, karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR," ujar Pramono di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).

2. Viral surat ormas minta THR

Viral diduga surat permintaan THR/ (Instagram @wargajakarta.id)

Sebelumnya, sebuah foto yang menampilkan sejumlah dokumen permintaan THR dari ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta viral di media sosial.

Foto yang beredar memperlihatkan beberapa surat dan kuitansi yang diduga berkaitan dengan permintaan THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dokumen tersebut tampak memuat kop organisasi serta tanda tangan pengurus lingkungan. Dalam foto itu terlihat beberapa nominal uang yang tertulis pada kuitansi, di antaranya Rp500 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp200 ribu.

3. Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta tersebar

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Pada dokumen juga tercantum keterangan pembayaran untuk “Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H”. Beberapa nama organisasi juga terlihat pada surat tersebut, seperti presidium kecamatan dari sebuah ormas serta organisasi masyarakat lainnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan dari pengurus lingkungan seperti RW di wilayah Kelurahan Kamal. Dokumen tersebut juga mencantumkan tanggal 9 Maret 2026 dan dilengkapi tanda tangan sejumlah pihak yang disebut sebagai pengurus lingkungan setempat.

"Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta," demikian keterangan unggahan tersebut, dikutip dari akun @wargajakarta.id.

Editorial Team