IDN Times/Axel Joshua Harianja
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu seharusya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, pada Selasa (14/5) lalu.
Dedi sebelumnya mengatakan, Bachtiar sudah pernah dipanggil sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada 2018 lalu. Kemudian pada Rabu (8/5) dan Selasa (14/5), Bachtiar kembali mangkir.
Terkait hal itu, polisi kata Dedi bakal memanggil paksa Bachtiar usai dirinya kembali ke Indonesia.
"Yang jelas, penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran (Bachtiar) hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).
"Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP ayat 2, maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambung Dedi.
Dedi menjelaskan, komunikasi pihak kepolisian dengan pengacara Bachtiar saat ini masih berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Dedi berharap, Bachtiar bisa menghargai seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.
"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya (Bachtiar) harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," jelas Dedi.
Dedi menambahkan, penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan informasi kehadiran Bachtiar di Indonesia.
"Apabila sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," terang Dedi.