Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus ketiga, terjadi di wilayah Aceh setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (5/10/2022) lalu.
Dalam kasus ketiga ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisal F, seorang mahasiswa berusia 23 tahun. Polisi juga merilis tiga daftar pencarian orang, yaitu tersangka berinisial A sebagai pengendali, serta Z dan K sebagai transporter laut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu ada sebanyak 179.000 gram yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau. Kemasan teh itu ditempeli stiker bertuliskan 'Good dan Nice.
"Modus operandi, menerima, dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," terang Krisno.
Sama seperti kasus ketiga, kasus keempat juga terjadi di wilayah Aceh. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (2/10/2022) ketika tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Tim gabungan itu melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan kapal boat yang membawa barang terlarang dari Malaysia.
"Kemudian dilakukan patroli laut dan berhasil menemukan boat yang menjadi target yang setelah diperiksa berhasil ditemukan tiga karung goni warna putih berisi 50 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh China," ujar Krisno.
Krisno mengatakan, dalam kasus keempat, polisi mengamankan empat tersangka, yakni, TZ, MR, M sebagai tekong (juragan) dan H sebagai penjemput darat. Sementara, barang bukti dalam kasus keempat adalah sabu sebanyak 50 kilogram, alat komunikasi, dan kapal pengangkut.
Adapun sembilan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 2009 tentang Narkoba.