Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mewanti-wanti agar Polri berhati-hati dalam menempuh langkah untuk memproses pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman. Langkah Polri yang meminta agar imigrasi mencabut paspor perempuan yang kini tengah berada di luar negeri itu, adalah sikap yang tidak bijak. Justru apabila paspor Veronica dicabut, mengakibatkan ia tidak memiliki kewarganegaraan.
"Pencabutan paspor itu bisa mengakibatkan seseorang mengalami statelessness (kehilangan kewarganegaraan), maka itu berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," ujar Rachland di akun media sosialnya pada Sabtu (7/9).
IDN Times sudah meminta izin kepada Rachland untuk mengutip pernyataan tersebut. Sementara, kata Rachland, di dalam UU kewarganegaraan, negara tidak boleh menyebabkan warganya kehilangan kewarganegaraan.
Instruksi agar paspor milik Veronica dicabut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen (Pol) Luki Hermawan ketika menggelar konferensi pers pada Sabtu kemarin. Langkah itu merupakan upaya lanjutan agar bisa memboyong Veronica pulang usai Polri menetapkannya sebagai tersangka provokasi kerusuhan di Papua. Lalu, apakah Polri juga akan memasukan nama Veronica agar turut diburu oleh interpol?