Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
Meski dijerat UU ITE, Polri memutuskan tidak menahan Agung dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. Ia pun hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif,” ujar Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, Agung diketahui merupakan salah satu orang yang terkait dengan aktifitas hacker Bjorka. Ia diduga membuat akun telegram @Bjorkanism untuk menyebarkan data pribadi orang lain atau institusi negara.
Adapun motif Agung adalah membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.
“Adapun motif tersangka membantu Bjorka untuk menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” ujar Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Agung juga diketahui pernah tiga kali mengunggah cuitan bernada ancaman. Salah satunya kepadaPresiden Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo.
Agung mengunggah cuitan itu di akun telegram @Bjorkanism pada 9 September 2022 dengan mengancam membuka data pribadi Jokowi.
“‘The next leaks will come from the president of Indonesia’,” ujar Ade membacakan cuitan Agung.
Selain ancam Presiden, ia juga kedapatan mengancam buka data Pertamina. Cuitan itu ia unggah pada 10 September 2022.
“‘To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon’,” kata Ade membacakan cuitan Agung.
Selain ancam Presiden dan Pertamina ia juga sempat mengunggah satu cuitan lainnya.
“8 September 2022, ‘Stop Being Idiot’,”ujar Ade.