Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, melarang para anggota personel Polisi untuk bergaya hidup mewah. Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 14 Oktober 2022.
Sigit mengimbau, agar anggotanya tidak memakai mobil mewah dan meminta agar menyesuaikan dengan pejabat tingkat daerah.
“Dalam hubungan Forkopimda, sesuaikan saja dengan yang lain. Misalkan, Bupati pakai Innova, ya jangan kita pakai mobil yang lebih baik dari itu. Samakan saja,” kata Sigit dalam uanggahan di Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).
Kapolri menyadari bahwa sebagian anggotanya berangkat dari latar keluarga yang berada.
“Saya kira masalah kebiasaan-kebiasaan menggunakan mobil-mobil bagus, motor gede, situasinya lagi tidak baik,” kata Sigit.
Maka itu, Kapolri kembali mengingatkan anggota tentang Surat Telegram Rahasia (STR) yang pernah diterbitkan terkait larangan gaya hidup mewah anggota Polri. Ia meminta anggota, untuk menyesuaikan penampilan saat berdinas.
“Kapolres seperti apa, Kapolda seperti apa, Kapolsek seperti apa, sehingga kemudian kita tidak terlihat mencolok, karena berbeda dan itu dianggap menjadi hal-hal yang kemudian dianggap itu hedonis,” ujar dia.
Lebih dari itu, Kapolri juga mengimbau kepada anggotanya agar turut ingatkan anggota keluarga yang pamer hidup mewah. Ia menyadari untuk membatasi gaya hidup memang bukan perkara mudah.
“Memang sulit, tapi harus kita lakukan. Ingatkan keluarga kita, kerena memang apapun yang terjadi dengan keluarga kita, sorotannya tetap kepada anggota Polri, sorotannya terhadap institusi Polri,” imbuhnya.