Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mendorong Polri untuk menerapkan proses mediasi atau restorative justice dalam menangani pelaporan Rocky Gerung. Saat ini Bareskrim Mabes Polri menarik 13 laporan dari beberapa kantor polisi di sejumlah daerah terhadap pelaporan Rocky Gerung.
Rocky selama hampir dua pekan terakhir menjadi sorotan lantaran dinilai telah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui kalimat 'bajingan tolol.'
Peneliti Senior SETARA Institute, Ismail Hasani, mengatakan, Polri bisa menjadi jembatan demokratik untuk tetap menjaga ruang publik sehat dan demokratis.
"Polri juga bisa memutus praktik berulang soal tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).
Ia menambahkan, di tengah situasi masyarakat yang segregatif, pro dan kontra terhadap pernyataan Rocky sangat mungkin terjadi. Ismail juga menggarisbawahi, respons itu sangat mungkin dibuat sehingga memicu terjadinya keonaran.
"Membaca dinamika respons publik atas Rocky Gerung, sangat kuat bahwa kasus ini sesungguhnya merupakan bentuk pelintiran kebencian terhadap Rocky," kata dia.
Padahal, substansi kritik Rocky dinilai mewakili aspirasi publik yang selama ini tersumbat atau sengaja disumbat. Menurutnya, kemarahan dan keonaran yang saat ini menyeruak di ruang publik bersifat dibuat-buat.
"Nyatanya keonaran itu hanya ditunjukkan oleh kelompok relawan dan pegiat demonstrasi musiman. Sebagian besar masyarakat tetap lebih fokus pada substansi meski menyayangkan pilihan diksi Rocky," tutur dia lagi.