Jakarta, IDN Times - Gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh eks narapidana Adelin Lis kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Oktober 2025. Di sidang kemarin seharusnya turut dihadiri Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun keduanya absen.
Sidang hanya dihadiri oleh Polri sebagai pihak terkait. Alhasil, sidang hanya mendengarkan keterangan dari pihak Polri yang dibacakan oleh Brigjen Pol Veris Septiansyah.
Di dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 123/PUU-XXIII/2025 itu, Adelin mempermasalahkan pasal 14 di dalam UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, yang berbunyi: 'Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan di dalam undang-undang ini.'
Melalui gugatannya, Adelin meminta kepada hakim konstitusi agar menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UU NRI 1945. Namun, Veris mengatakan, pasal 14 justru merupakan upaya luar biasa dari pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai jembatan yang menjamin konsistensi dalam penegakan hukum, tindak pidana korupsi dan sektoral, dan penguatan asas remedium yang memastikan tidak ada pelaku tindak pidana korupsi terbebas dari perbuatannya dengan dalih perbuatan yang dilakukan adalah pelanggaran yang terdapat dalam undang-undang yang diatur di luar UU Tipikor tersebut.
Ia menambahkan, penerapan pasal 14 UU Tipikor menggunakan asas sistemik spesialis atau kekhususan sistematik. "Penerapan pasal ini mengindikasikan bahwa ketentuan hukum yang khusus dapat berlaku atas ketentuan umum meskipun ada peraturan lain yang juga bersifat khusus," kata Veris yang dikutip dari risalah persidangan pada Selasa (14/10/2025).