Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan kasus kerumunan acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berbeda dengan kerumunan saat Pilkada Kota Solo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus kerumunan saat putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo tak sama dengan kasus Rizieq. Karena menurut dia kasus tersebut berada di bawah otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa (pendaftaran Pilkada 2020). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu). Jadi prosesnya ada, undang-undangnya ada, peraturan kan ada," ujar Awi di Mabes Polri, Rabu (18/11/2020).