Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM, perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena itu, dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).