Polri: Kasus Pemilu Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Dihentikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM, perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena itu, dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
1. Status tersangka Slamet Ma'arif juga digugurkan
Dedi menjelaskan, gelar perkara dalam penyidikan kasus tersebut telah melibatkan saksi ahli dan dilakukan secara hati-hati.
Dengan penghentian penyidikan kasus itu, status Slamet Ma'arif sebagai tersangka juga digugurkan. "Sudah tidak tersangka lagi karena dihentikan," jelasnya.