Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan fathurohman

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan, polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM, perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena itu, dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

1. Status tersangka Slamet Ma'arif juga digugurkan

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dedi menjelaskan, gelar perkara dalam penyidikan kasus tersebut telah melibatkan saksi ahli dan dilakukan secara hati-hati.

Dengan penghentian penyidikan kasus itu, status Slamet Ma'arif sebagai tersangka juga digugurkan. "Sudah tidak tersangka lagi karena dihentikan," jelasnya.

2. Kasus kemungkinan dibuka kembali jika ada bukti baru

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di