Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Kapolri juga akan meninjau ulang hasil sidang kode etik yang memutuskan AKBP Brotoseno tidak dipecat atas perkara korupsi.
“Saya selaku kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno,” ujar Kapolri.
Peninjauan ulang ini menurut Kapolri merupakan wujud Polri transparan dan memperhatikan aspirasi masyarakat. Nantinya, perubahan Perkap itu akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian.
“Klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik dan keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau hal lain yang perlu kami ubah terhadap persoalan yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.
Saat ini, kata Kapolri, Peraturan Kepolisian sedang diproses. Ia berharap dalam waktu dekat pertanyaan masyarakat soal AKBP Brotoseno dapat terjawab.
“Harapan kami menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi, ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan yang selalu memberi masukan untuk perubahan akan terus kami lakukan,” tegas Kapolri.
“Kami terus berkoordinasi, harapan kami kebijakan itu bisa segera digunakan dan komisi baru bisa kita tunjuk untuk meninjau kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menjadi solusi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” sambungnya.