Jakarta, IDN Times - Surat Telegram Panglima TNI yang mengatur aparat penegak hukum seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus izin atasan dulu apabila ingin dipanggil dalam rangka pemeriksaan, dikritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai langkah tersebut bisa mengganggu proses hukum.
"Pemanggilan Prajurit yang harus meminta Izin Komandan merupakan bentuk Pembangkangan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam KUHAP diatur secara eksplisit bahwa Pemanggilan hanya ditujukan kepada pihak yang bersangkutan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana dan Bukan Atasan dari subyek hukum yang dipanggil, sehingga jika surat pemanggilan tersebut dikirimkan atau harus mendapatkan izin dari komandan maka pemanggilan tersebut menjadi cacat formil atau tidak sah," ujar Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hal tersebut justru mencerminkan ketiadaan komitmen dalam upaya mengatasi atau mencegah terjadinya impunitas bagi prajurit TNI dan dapat menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, serta manifestasi pelanggaran asas persamaan di muka hukum.