Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Zulfiani Lubis mengatakan, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan media menayangkan arogansi aparat, tak perlu dipatuhi jurnalis. Sebab menurutnya, pers hanya tunduk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Telegram atas nama Kapolri itu tidak wajib dipatuhi oleh jurnalis. Pers hanya tunduk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam kerja jurnalistik mengungkap kebenaran, pers wajib mengawasi kerja lembaga publik, termasuk aparat kepolisian. Sepanjang informasi sudah diverifikasi, kebenaran yang ditemukan oleh jurnalis layak dimuat tanpa sensor dari pihak manapun,” kata Uni lewat keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).