Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua FJPI, Uni Lubis (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Zulfiani Lubis mengatakan, surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan media menayangkan arogansi aparat, tak perlu dipatuhi jurnalis. Sebab menurutnya, pers hanya tunduk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Telegram atas nama Kapolri itu tidak wajib dipatuhi oleh jurnalis. Pers hanya tunduk kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam kerja jurnalistik mengungkap kebenaran, pers wajib mengawasi kerja lembaga publik, termasuk aparat kepolisian. Sepanjang informasi sudah diverifikasi, kebenaran yang ditemukan oleh jurnalis layak dimuat tanpa sensor dari pihak manapun,” kata Uni lewat keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

1. Dewan Pers meminta Kapolri klarifikasi

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Agus Sudibyo. Menurut dia, kepolisian seharusnya tidak lagi mengatur kerja jurnalistik. Sebab, UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sudah cukup mengatur keduanya.

“Polri juga semestinya berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk hal-hal yang seperti ini. Dewan Pers akan segera mengadakan dialog segitiga: Dewan Pers, KPI, Polri untuk klarifikasi dan tabayun,” kata Agus kepada IDN Times.

2. Kapolri keluarkan surat telegram larang media tayangkan arogansi aparat

Editorial Team

Tonton lebih seru di