Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Dua polisi tersangka unlawfull killing telah memasuki tahap pemberkasan atas peristiwa penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Sedang proses pemberkasan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

1. Penyidik buka peluang untuk pemeriksaan lebih lanjut

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun, Rusdi mengatakan penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka dan saksi jika keterangan dirasa kurang.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," kata Rusdi.

2. Empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di