Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)
Sebelumnya, Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.
Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol.
"Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata Ahmad Ramadhan.