Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa. Surat itu berisi pemberitahuan jika Maria ditahan di Indonesia.

"Kemudian juga kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

1. Polri akan dalami aliran dana yang diterima Maria

Konpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Listyo mengatakan, dalam kasus ini, Polri sudah memeriksa 11 orang saksi yang juga menjadi terpidana kasus pembobolan bank BNI. Polisi juga memastikan, Maria dalam kondisi sehat dan bebas dari virus corona berdasarkan rapid dan swab test.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL dan juga tentunya kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo.

2. Maria Lumowa bakal dijerat dengan dua pasal

Editorial Team

Tonton lebih seru di