Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyelidikan ini atas perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.
“Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, itu kita mulai dengan membuat informasi dimana surat perintah dmulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2025).
Saat ini, Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR BPN dan kelurahan setempat.
“Di mana terbitnya surat SHGB kemudian dibatalkan, pada proses ini kami sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” kata Djuhandhani.
Kasus ini akan digulirkan ke tahap penyidikan ketika ditemukan adanya dugaan perbuatan pelanggaran berupa pemalsuan.
“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan UU Pencucian Uang,” ujarnya.
