Rizieq Shihab (Tangkap Layar Front TV)
Rizieq tersandung kasus pencemaran nama baik, karena muatan ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung, Jabar, pada 2016.
Kala itu, Rizieq mengatakan ”Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”.
Kasus ini kemudian dilaporkan putri Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik Sukarno.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan Rizieq diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017. Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3, karena tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.