Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)
Argo sebelumnya mengatakan pihaknya menetapkan Joko Tjandra terkait kasus surat jalan, surat sehat dan hilangnya nama dia dari daftar red notice.
"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (Tomy Sumardi pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020.
Atas perbuatannya, Joko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Tak hanya itu, terpidana kasus hak tagih (cessie) bank Bali ini memberikan uang kepada dua Jenderal polisi, agar namanya terhapus dari daftar red notice.
"Ada barang bukti uang US$ 20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (eks Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte)," jelas Argo.
Prasetijo dan Napoleon, dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman adalah 5 tahun (penjara). Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," ucap Argo.