Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyebut, sebanyak tiga orang dari pihak PP Muhammadiyah bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/4/2023).
“Pada Kamis (27/4/2023) akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.