Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa pihak PP Muhammadiyah sebagai pelapor dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyebut, sebanyak tiga orang dari pihak PP Muhammadiyah bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/4/2023).

“Pada Kamis (27/4/2023) akan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya.

1. Bareskrim juga periksa saksi ahli

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sandi menjelaskan, pemeriksaan dari pihak PP Muhammadiyah merupakan rangkaian penyelidikan. Selain itu, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi ahli.

“Pemeriksaan para ahli, yaitu ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE dan media sosial sedang dalam proses,” kata Sandi.

2. Bareskrim juga bakal periksa Thomas Djamaludin

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli, Bareskrim juga bakal melakukan klarifikasi terhadap Prof. Thomas Djamaludin, pemilik akun Facebook Thomas Djamaludin.

“Sebagai Informasi tambahan, kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata dia.

3. PP Muhammadiyah laporkan peneliti BRIN

Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (brin.go.id)

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (25/4/2023) terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023 dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah dengan didampingi penasihat hukumnya Sedek Bahta, mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan ke penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Editorial Team