Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra (Dok. ANTARA News)
Argo sebelumnya menyebutkan nama buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra terhapus secara otomatis di red notice Interpol.
"Teman-teman tahu adanya red notice Djoko Tjandra di 2009. Kemudian ada isu berkembang kok sudah terhapus atau ter-delete di 2014? 2009-2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Argo menjelaskan red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota Interpol. Terkait kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung pada 2009 mengajukan permintaan red notice ke NCB Interpol Indonesia. Usai lima tahun berjalan, nama buronan yang tercantum dalam red notice akan terhapus secara otomatis.
"Di dalam artikel (aturan Interpol) 68 itu bahwa file ini ada batas waktunya, lima tahun. Di artikel 68 ada disebutkan bahwa analysis files shall be created by the general secretariat for an initial period not exceeding five years. Jadi, ada batas waktunya lima tahun dan di artikel 51 delete by system," beber Argo.