Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan memeriksa enam saksi sebelum gelar perkara.
Mereka adalah IP sebagai ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sekaligus anak kandung Panji Gumilang. Kedua, APU, sebagai sekretaris pengurus YPI sekaligus anak kandung Panji.
Lalu, IS yang merupakan bendahara YPI, AH sebagai pembina anggota 1 YPI, MM sebagai pembina anggota 2 YPI, dan MAS sebagai pembina anggota 3 YPI.
“Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (31/7/2023).