Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi akan memeriksa enam saksi sebelum gelar perkara.

Mereka adalah IP sebagai ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sekaligus anak kandung Panji Gumilang. Kedua, APU, sebagai sekretaris pengurus YPI sekaligus anak kandung Panji.

Lalu, IS yang merupakan bendahara YPI, AH sebagai pembina anggota 1 YPI, MM sebagai pembina anggota 2 YPI, dan MAS sebagai pembina anggota 3 YPI.

“Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Senin (31/7/2023).

1. Bareskrim baru memeriksa pengurus dan pengawas YPI Al Zaytun

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Ia menjelaskan, keenam saksi dipanggil untuk kedua kalinya pada Selasa (1/8/2023).

“Saksi yang dimintai perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat 28 Juli 2023 yaitu AS (pengurus YPI) dan MJA (pengawas YPI),” ujarnya.

2. PPATK serahkan hasil analisis rekening Panji Gumilang ke Polri

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap sejumlah rekening yang dimiliki pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kabag Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.

3. PPATK temukan indikasi TPPU

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan PPATK.

“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.

Meski begitu, Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah transaksi yang dilakukan Panji Gumilang. Saat ini hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Koordinasikan dengan penyidiknya,” kata dia.

Editorial Team