Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memproses hukum bagi perekrut, sponsor, atau yang memberangkatkan korban ke Myanmar.
“Polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).