Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).