Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim (nu.or.id)
Lukmanul dilaporkan atas dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli), terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI yang bermarkas di Jerman. Ia diduga menipu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan Direktur Halal Control GmbH.
Kasus ini berawal pada 2016, ketika Halal Control Jerman ingin mengurus kembali surat pengakuan dari MUI, terkait sertifikasi halal. Tetapi, hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI tak kunjung diteken.
Tatari kala itu diminta uang EUR50 ribu atau setara Rp780 juta untuk perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Permintaan uang itu dilakukan Mahmood Abo Annaser (MAN), yang menjadi pihak ketiga dalam kasus itu.
Annaser merupakan warga berkebangsaan Selandia Baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2019. Keberadaan Annaser saat ini belum diketahui atau berstatus buronan. Kasus pemerasan ini pun diduga diatur oleh Lukmanul.
"Jadi, salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari memang namanya (Lukmanul), dicatut dalam aksinya (Annaser)," kata Asep.
"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," kata Asep lagi.