Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Akbar Antoni, tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron di Malaysia. Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, setelah ditangkap, Antoni kemudian dibawa ke Indonesia.
“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).