Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polri telah menerima memori banding empat perwira yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka yang mengajukan banding adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

“Sudah memori banding (4 perwira) sudah diserahkan kemarin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).

1. Sidang banding 4 perwira masih menunggu jadwal

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski demikian, Dedi mengatakan pelaksanaan sidang banding untuk keempat perwira tersebut masih menunggu keputusan dari Wabprof Divisi Propam. Termasuk pembentukan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," ujarnya.

2. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang banding dan ditolak

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas PTDH. Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.

3. Hasil sidang banding bersifat mengikat

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi.

Editorial Team