Jakarta, IDN Times - Polri telah menerima memori banding empat perwira yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka yang mengajukan banding adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Sudah memori banding (4 perwira) sudah diserahkan kemarin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Peasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022).