Densus 88 menggeledah kediaman Agus Setianto di Bangka Belitung dan mendapatkan senjata api beserta ratusan peluru berbagai ukuran. (dok. Humas Polda Babel)
Agus ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tersangka dugaan tindak pidana teroris lainnya, DS dan SY, pada 30 Juni 2021. Penangkapan Agus merupakan pengembangan dari penangkapan DS di Jakarta Timur dan SY di Jakarta Barat.
Tersangka Agus ditangkap sore harinya di Bangka Belitung. Berdasarkan hasil penyelidikan Densus 88, ketiganya terlibat anggota teroris jaringan Jamaah Ismiyah (JI).
Sehari setelah penangkapan, Kamis (1/7/2021), Agus melarikan diri dari ruang pemeriksaan Mapolda Bangka Belitung. Hingga Senin (5/7/2021), Agus bersama dua orang yang membantu menyembunyikannya ditangkap kembali oleh Tim Densus 88 Antiteror dan Reskrim Polda Bangka Belitung.
“Keduanya masih berstatus ditangkap, penyidik punya waktu 14 hari dan belum dilakukan penahanan terhadap AP dan SU bila nanti ditemukan cukup bukti keterkaitan deng aksi terorisme maka akan diproses sebagai pidana umum,” kata Ramadhan.