Ilustrasi lahan terbakar ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sebelumnya, Polri telah menetapkan satu korporasi yakni, PT. SSS (Sumber Sawit Sejahtera) sebagai tersangka kasus Karhutla. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada pihak individu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi sebelumnya menjelaskan, PT. SSS sendiri tidak terbukti melakukan kesengajaan atau melakukan pembakaran. Dari proses penyidikan sementara, PT. SSS dianggap lalai.
"Karena, di situ ada tanggung jawab lahan yang harusnya dikuasai oleh PT. SSS. Tapi pada kenyataannya di luar tanggung jawabnya dia, di luar kontrolnya dia," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8) lalu.
Selain itu, tim penyidik Polri sendiri telah memeriksa 15 orang dari tingkat direksi sampai karyawan pada PT. SSS. Polisi kata Dedi memeriksa sampai sejauh mana korporasi tersebut mengontrol luas areal yang menjadi tanggung jawabnya.
Jika proses pemeriksaan dari polisi telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pada proses persidangan menyatakan bersalah, nantinya PT. SSS akan diberikan sanksi yang lain.
"Sanksi administrasi misalnya, luas areal yang menjadi tanggung jawab dia, yang izinnya ada di perusahaan tersebut bisa dicabut oleh Gubernur. Kembalikan ke negara untuk mengontrol lahan yang seharusnya jadi kontrol mereka," jelas Dedi.