Polri Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Tes Swab di RS Ummi

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pendiri FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terkait dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dokter Andi Tatat dan Hanif Alatas," ungkap Andi saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/1/2020).
1. Para tersangka akan diperiksa mulai pekan ini
Andi Rian belum menjelaskan lebih rinci apa saja alasan pihaknya menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Rizieq sendiri pada Senin 4 Januari 2021 sudah diperiksa sebagai saksi. Andi Rian hanya mengatakan, ketiga tersangka akan segera diperiksa.
"Minggu ini rencananya (tiga tersangka diperiksa)," ucapnya.