Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pendiri FPI Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terkait dugaan menghalangi Satgas COVID-19 untuk melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dokter Andi Tatat dan Hanif Alatas," ungkap Andi saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/1/2020).

1. Para tersangka akan diperiksa mulai pekan ini

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Andi Rian belum menjelaskan lebih rinci apa saja alasan pihaknya menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Rizieq sendiri pada Senin 4 Januari 2021 sudah diperiksa sebagai saksi. Andi Rian hanya mengatakan, ketiga tersangka akan segera diperiksa.

"Minggu ini rencananya (tiga tersangka diperiksa)," ucapnya.

2. Ada dugaan tindak pidana dalam kasus RS Ummi

Editorial Team

Tonton lebih seru di