Polri Tetapkan Satu Warga Tiongkok Jadi Tersangka Dalam Kasus ABK WNI

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan satu warga Tiongkok yang bekerja di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan bertindak sebagai mandor. Warga Tiongkok berinisial "S" itu diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap para ABK WNI hingga mengakibatkan Hasan Apriadi meninggal dunia.
Dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu, 12 Juli 2020, "S" ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyidikan oleh jajaran Polda Kepri. Polisi memeriksa secara marathon seluruh saksi yang berada di atas kapal berbendera Tiongkok. Selain menahan Lu Huang Yuan Yu 118, tim gabungan TNI dan Polri juga menangkap kapal Lu Huang Yuan Yu 117.
"Pada, Rabu 10 Juli 2020 tim kami melakukan penangkapan terhadap tsk atas nama Song Chuanyun yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara Januari 2020 sampai dengan Juli 2020 di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes (Pol) Arie Darmanto melalui keterangan tertulis pada Senin (13/7/2020).
Penangkapan itu, didasarkan pada laporan polisi nomor LP-A/ 97/ VII/ SPKT-Kepri pada tanggal 9 Juli 2020.
"Kami tangkap pada Rabu, 10 Juli 2020 sekira pukul 21:45 WIB, di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di dermaga Lanal Batam," tutur dia lagi.
Lalu, apa respons dari Kementerian Luar Negeri ketika penyidikan kasus ini membuat yang positif?
1. Kemlu sudah sampaikan notifikasi kepada Kedutaan Tiongkok di Jakarta
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, ia mengaku institusi tempatnya bekerja telah mengetahui bila satu warga Tiongkok telah dijadikan tersangka. Direktorat Konsuler Kemenlu, kata Judha, juga sudah mengirimkan notifikasi kepada Kedutaan Tiongkok di Jakarta bahwa ada warganya yang ditangkap.
"Kami masih akan menunggu laporan resminya. Kalau secara prosedur akan ada consellor notification dari Pemerintah Indonesia ke Kedutaan RRT di Jakarta," ungkap Judha melalui telepon pada IDN Times pada Senin (13/7/2020).
Bila, Polri membutuhkan kerja sama hukum yang lain dengan Tiongkok, maka Kemenlu siap membantu melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).