IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menegaskan, patroli siber di grup WAG hanya menyasar pada WAG yang menyebar berita bohong atau hoaks.
"Pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup (WA) itu," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(18/6).
Asep menjelaskan, Patroli grup WA dimulai dari sebuah foto, yang di capture melalui grup WA penyebar berita bohong. Hasil foto capture dari grup tersebut kemudian tersebar di media sosial (medsos). Setelah itu, pihaknya kemudian akan menyelidiki isi percakapan dalam group WA itu.
"Jadi di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di Medsos yang tertutup itu seperti WA lalu dicapture ke beberapa platform yang terbuka, itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," jelas Asep.
Asep menambahkan, proses patroli pada grup WA itu harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ia kembali menegaskan, Polisi hanya berhak melakukan investigasi terhadap grup WA yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk (grup WA). Semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme hukum," ungkapnya.