Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri akhirnya mengungkap alasan kedua tersangka EF alias YA (40) yang kerap disapa Ayah Juna dan ibu kandung korban SNK (42).
Dirtipid PPA dan PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tentu saja motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik bersama psikolog forensik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal, namun kami tegaskan apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” kata Nurul kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).