Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp32 miliar.
Dalam kasus ini, Bareskrim tangkap lima tersangka diduga sebagai pelaku manipulasi email. Mereka adalah warga negara Nigeria, CO dan EJA, sedangkan tiga lainnya yakni DM alias L, YC, dan I adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menangkap 5 orang tersangka, yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang wanita," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2024).
