Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke negara di Timur Tengah dengan modus iming-iming pekerjaan. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan kasus ini terungkap pada Oktober 2018 lalu.
Penipuan ini terungkap dari pengakuan salah satu korban berinisial MH. Ia direkrut oleh pelaku bernama Haji Asep untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi.
"Dijanjikan pekerjaan dengan gaji 1200 riyal atau Rp 4,5 juta. Namun, pada praktiknya ada yang sebagian nerima tapi banyak nggak menerima gaji tersebut," kata Agus dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).