Polri: Warga yang Main Hakim Sendiri Bisa Jadi Tersangka

Kepolisian Republik Indonesia mengaku memiliki catatan khusus mengenai aksi main hakim sendiri dalam penyelesaian sebuah permasalahan. Salah satu contohnya adalah ketika menemukan adanya konten di media sosial yang dinilai menghina tokoh-tokoh tertentu. Bukannya melakukan konfirmasi, beberapa orang lebih memilih menggunakan tangan sendiri untuk mengintimidasi pelaku.
Salah satu yang sedang menjadi sorotan adalah aksi sekelompok orang yang mengklaim diri mereka sebagai anggota Front Pembela Islam. Mereka mendatangi rumah seorang pemilik akun media sosial karena statusnya dianggap melecehkan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Polri meminta masyarakat berhenti main hakim sendiri dan mempercayakan kepada polisi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, hukum adalah solusi satu-satunya bila ada pihak yang merasa tak terima atas sesuatu. "Kita ada Undang-undang. Kita tidak boleh mengadili sendiri sebagai hakim di lapangan," kata Setyo, seperti dikutip dari Kompas.
Warga sipil tidak punya hak untuk mengadili siapapun yang mereka anggap telah melakukan perbuatan tak menyenangkan. Hukum dan aparat berwajib lah yang mempunyai kewenangan tersebut. Oleh karena itu, Setyo ingin masyarakat menyerahkan kepada kepolisian bila menemui suatu kasus tak menyenangkan.
"Kalau dia merasa dilecehkan, tersinggung, silakan lapor polisi," tegasnya. Ia mengaku bahwa kepolisian menerima sejumlah laporan terkait dengan massa yang suka main hakim sendiri. Sayangnya, ia tak bisa menyebutkan jumlah pastinya.