Ilustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan ditemukan LSI telah melakukan survei sesuai dengan SOP. Sementara, Poltracking Indonesia tidak bisa menjelaskan mengenai data yang digunakan.
Dewan Etik Persepi tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP, karena tidak adanya kepastian data mana yang dijadikan dasar penilaian.
"Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan," jelas Asep.
Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data.
Dengan berbagai pertimbangan hasil pemeriksaan, Persepi memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," imbuh dia.