Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan dugaan pos pengamanan dalam (Pamdal) di Gedung DPR RI jadi lokasi penyiksaan. Massa aksi yang terlibat penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) diduga diboyong ke sana.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, diduga demonstran yang tertangkap dipaksa mengaku saat diinterogasi oleh aparat di ruangan itu.
“Massa aksi yang ditangkap mengalami praktik penyiksaan. Disuruh mengaku dengan serangkaian tindak kekerasan. Berdasarkan keterangan korban, itu terjadi di Pos Pamdal di dalam kompleks DPR RI. Jadi itu pusat pemeriksaan terhadap massa aksi berdasarkan keterangan yang kami terima,” ujar Fadhil saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).