Jakarta, IDN Times - Sebelumnya viral di media sosial salat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al-Zaitun, jemaah perempuan berdiri sejajar di barisan atau saf jemaah laki-laki. Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Jakarta, Abdul Muiz Ali mengatakan, institusi pondok pesantren di Indonesia selama ini menjadi pusat percontohan dalam keistikamahan merawat akidah dan tradisi ibadah ahlussunah waljamaah.
Sehingga, "Sangat disayangkan sekali kalau ada tradisi amaliyah yang dikembangkan di pesantren justru menjadi sebab kegaduhan di masyarakat," ujar Abdul Muiz Ali yang akrab disapa Kiai AMA.
AMA menjelaskan, secara ketentuan fikih, mensejajarkan saf antara laki-laki dan perempuan dalam salat berjamaah hampir semua ulama mengatakan makruh.
"Perbuatan makruh itu termasuk perbuatan tercela, terlebih dilakukan oleh orang atau lembaga yang seyogianya menjadi percontohan masyarakat," ujarnya dikutip Sabtu (29/4/2023).