Menaker Ida menjelaskan ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi. "Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya ojek dan taksi online)," katanya.
Menaker Ida juga mengungkapkan ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen). Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. "Dan kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19," kata Menaker Ida.
Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," kata Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.