Jakarta, IDN Times - Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, pemerintah resmi membolehkan perusahaan asing ikut dalam pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), tetapi mereka harus mendapat izin dari pemerintah RI.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 10 Tahun 2021 dan aturan lama, Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Perpres baru yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo menuai polemik di ruang publik lantaran khawatir benda-benda berharga di wilayah perairan Indonesia ,akan dibawa ke luar dan diperjual belikan.
"Jadi untuk pengangkatan benda-benda berharga tetap harus ada izin atau otoritas dari pemerintah. Perizinan berusahanya diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission), tapi proses pengangkatannya tetap membutuhkan izin terlebih dahulu," ujar Yuliot ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Sabtu (13/3/2021).
Lalu, apakah benda-benda berharga yang sudah berhasil diangkat dari laut oleh asing boleh dibawa ke luar Indonesia atau harus dijual di dalam negeri?