Jakarta, IDN Times - Memasuki penghujung tahun, pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuat kejutan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) nomor 2 tahun 2022 mengenai Cipta Kerja. Rupanya alih-alih membahas ulang bersama DPR poin-poin di dalam UU nomor 11 tahun 2020, Jokowi memilih potong kompas dan mengeluarkan Perppu.
Pembahasan ulang dibutuhkan karena UU Cipta Kerja pada 2021 lalu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memberikan durasi waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang. Bila dalam kurun waktu tersebut tak diperbaiki, maka UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.
"Pagi hari tadi kami sudah berkonsultasi dan dipanggil oleh Bapak Presiden. Lalu, kami diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah tentang Perppu tentang Cipta Kerja," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto ketika memberikan keterangan pers pada Jumat, (30/12/2022) dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Airlangga, Perppu itu diterbitkan karena ada kondisi mendesak. Salah satunya pemerintah perlu bersiap-siap untuk menghadapi ancaman resesi global yang diperkirakan terjadi pada 2023.
"Juga ada beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk ke IMF (Badan Moneter Internasional). Jumlahnya lebih dari 30. Ke depan ada juga lagi yang antre 30 (negara). Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country sangat real," kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengakui bahwa putusan MK pada 2021 lalu sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha yang seluruhnya masih menunggu kelanjutan dari implementasi UU Cipta Kerja. Pemerintah sudah mengatur budget defisit pada 2023 kurang dari 3 persen.
"Sementara di sisi lain, tahun depan kami menargetkan investasi sebesar Rp1.200 triliun. Oleh karena itu kepastian hukum perlu diadakan," tutur dia lagi.
Dalih lain yang disampaikan oleh pemerintah yaitu Ukraina dan Rusia masih berperang sehingga dampaknya terasa hingga ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan situasi itu dianggap sudah cukup genting bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
Saking gentingnya, Jokowi hanya mengabarkan soal penerbitan Perppu ini kepada Ketua DPR Puan Maharani melalui telepon. Padahal, idealnya Perppu ini harus dibahas lebih dulu bersama parlemen.
Lalu, apakah Perppu tersebut akan langsung berlaku? Apa saja poin-poin dari Perppu tersebut?