Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Lebih jauh Dian menambahkan, kerja sama antara KPU, Bawaslu, dan PPATK bersifat koordinasi dan tidak saling mengganggu fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga dalam penyelenggaraan pilkada. Informasi mengenai calon kepala daerah, keluarga, tim sukses, dan rekening yang dipakai menjadi penting dalam kerja sama antarlembaga tersebut untuk membantu kerja PPATK.
“Oleh karena itu, seandainya saja dari semula teman-teman di partai maupun di KPU sudah bisa meloloskan calon-calon yang sudah berintegritas, sebetulnya setengah dari pekerjaan kita selesai. Pengawasan aliran dana yang akan kita lakukan di pilkada ini kan tidak harus sebetulnya, apabila semua berkomitmen meningkatkan integritas dari semua tahapan pilkada ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, 82 persen pasangan calon kepala daerah didanai oleh sponsor. Pihaknya khawatir jika aliran dana paslon tidak diawasi dengan baik, maka akan timbul politik uang.
Oleh sebab itu, KPK memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pilkada untuk bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan PPATK, untuk mengetahui transaksi keuangan yang dimungkinkan akan digunakan untuk melakukan politik uang saat kampanye atau jelang pemilihan kepala daerah oleh kandidat.
“Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” ujar Ghufron, Jumat (11/9/2020).