Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal pembekuan seluruh rekening milik ormas Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, yakni tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan, dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).