Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga sejumlah orang yang dijuluki crazy rich mendapat kekayaannya dari hasil pencucian uang. Tindakan itu diduga berasal dari investasi bodong.
"Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala
PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).