Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dian pun menjelaskan hasil NRA 2021 yang di dalamnya terdapat beberapa perubahan dan kondisi ancaman baru terhadap aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT/PPSPM.
Dalam NRA 2021, diketahui bahwa korupsi dan narkotika menjadi dua jenis tindak pidana asal TPPU yang berisiko tinggi TPPU domestik. Ada beberapa contoh kasus TPPU hasil korupsi, yang di antaranya melibatkan kepala daerah dan partai politik, sektor sumber daya alam, serta pengelolaan keuangan dana investasi.
Contoh kasus TPPU hasil korupsi yang telah melibatkan sejumlah kepala daerah dan berafiliasi dengan partai politik adalah kasus ZH senilai Rp54,4 miliar.
Kemudian contoh kasus TPPU hasil korupsi sektor SDA berakibat kerugian negara sebesar Rp37,8 triliun dan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.
Tak hanya itu, Dian juga menyatakan bahwa korupsi dan narkotika juga menjadi jenis tindak pidana asal yang berkategori ancamam tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk).
Contohnya adalah pengungkapan kasus TPPU hasil narkotika jaringan GB dengan data transaksi semua pihak terkait terperiksa sebesar Rp6,4 Triliun, FY sebesar Rp27 triliun, dan LB sebesar Rp181 triliun yang merupakan Jaringan Narkotika Internasional.
Kemudian, ada juga pengungkapan kasus TPPU hasil Korupsi Transnasional seperti Kasus Korupsi Garuda ES sebesar Rp87,46 miliar, Kasus Bendahara Partai NZ sebesar Rp627,86 miliar, Kasus Kepala Daerah terkait Suap Korupsi Sektor Sumber Daya Alam sebesar Rp40,26 miliar, Kasus Korupsi Proyek Pengadaan E-KTP senilai Rp5,9 triliun.