Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, pihaknya turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu milik jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Widada menyebut, sosok Fredy Pratama termasuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama.
Setiap bulannya, kata Wahyu, sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo, dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dari total laporan polisi itu, pihaknya berhasil menangkap 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy.
Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian di antaranya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).